Beranda | Artikel
Jalan yang Mengelilingi Masjid, Bagian dari Masjid?
Kamis, 24 Juni 2010

Pertanyaan:

Apa batasan syar’i dari mesjid? Apakah jalan yang mengelilinginya juga diikutkan sebagai bagian dari mesjid, sehingga  dibolehkan untuk shalat di jalan itu? Alasannya, karena mesjid tersebut sempit lantaran banyaknya orang, padahal sebenarnya ada mesjid lain yang tidak penuh?”

Jawaban:

Batasan mesjid yang dipersiapkan untuk shalat bagi kaum muslimin secara berjamaah adalah bangunan yang dikelilingi tembok, kayu, pelepah, batang kayu, atau selainnya. Bangunan ini dihukumi sebagai mesjid, sehingga wanita haid, nifas, junub, dan semacamnya dilarang menetap di dalamnya.

Bila ada orang yang datang dan mesjid telah penuh, maka dibolehkan untuk shalat di luar mesjid, di tempat yang paling dekat dengannya, berupa jalan dan selainnya. Di bagian luar mesjid tersebut, boleh didirikan shalat, baik shalat jumat atau selainnya, shalat wajib atau shalat sunnah, selama shalatnya dapat sesuai dengan imam, karena terpaksa, dengan syarat tidak di tempat yang berada di depan imam. Meskipun demikian, tetapi tempat itu dihukumi sebagai mesjid. (Fatawa Islamiyah: 2/5–6)

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4, 1425 H.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Sifat Zuhud, Riwayat Hidup Imam Nawawi, Kumpulan Harga Gigi Palsu Tanam, Hadits Husnudzon, Doa Rasulullah Setelah Sholat, Azab Wanita Penggoda Suami Orang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2115-jalan-sekitar-bagian-masjid.html